DPR RI sedang merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengenakan sejumlah perubahan terkait aturan penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan. Meskipun masih dalam tahap pembahasan, revisi tersebut mengajukan larangan penggeledahan oleh penyidik di lokasi-lokasi tertentu, sebagaimana tercantum dalam draf yang dilihat detikcom pada Rabu, 26 Maret 2025.
Larangan Penggeledahan
Pasal 108 dalam draf revisi KUHAP melarang penyidik untuk melakukan penggeledahan di:
-
Ruang yang sedang berlangsung sidang di lembaga legislatif.
-
Ruang ibadah atau upacara keagamaan.
-
Ruang sidang pengadilan.
Poin Penting dari Draf Revisi KUHAP:
Penangkapan (Pasal 87-91):
-
Penangkapan harus berdasarkan minimal 2 alat bukti.
-
Penyidik diwajibkan menunjukkan surat tugas dan perintah penangkapan kepada tersangka.
-
Penangkapan tidak dapat dilakukan atas ancaman denda paling banyak Rp 10 juta, kecuali dalam kondisi khusus.
Pemeriksaan (Pasal 31):
-
Penyidik wajib memberitahu tersangka tentang hak untuk mendapatkan bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai.
-
Pemeriksaan dapat direkam melalui kamera pengawas (CCTV) untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan (Pasal 93-98):
-
Penahanan maksimal selama 60-90 hari tergantung dari fase penyidikan dan proses hukum.
-
Masa penahanan dapat diperpanjang dengan syarat tertentu.
Draf revisi KUHAP ini menegaskan lebih detail mengenai pelaksanaan penangkapan, termasuk pihak yang berwenang melakukannya dan jumlah minimal alat bukti. Selain itu, penggunaan kamera pengawas dalam ruang penyidikan dimaksudkan untuk mencegah kekerasan selama proses penyidikan, sesuai penjelasan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.