Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Selatan (PWI Kalsel) telah meminta TNI untuk melakukan peradilan militer secara terbuka dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang jurnalis perempuan di Banjarbaru. PWI Kalsel menekankan pentingnya akses publik terhadap proses hukum, khususnya melalui liputan pers selama persidangan.
Tuntutan PWI Kalsel
-
Jalannya Sidang Harus Terbuka: PWI Kalsel meminta agar sidang pengadilan militer dalam kasus ini diadakan secara terbuka bagi umum. Hal ini untuk memastikan wartawan dapat meliput persidangan dari awal hingga akhir.
-
Pengawalan Hukum: PWI Kalsel menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan menegaskan perlunya hukuman yang setimpal bagi terduga pelaku.
-
Apresiasi dan Pengawasan: Mereka mengapresiasi keseriusan aparat militer dalam penanganan kasus, namun tetap menekankan peran pengawasan masyarakat dan pers untuk memastikan transparansi selama proses peradilan.
Langkah Selanjutnya
-
Fokus pada Proses Hukum: PWI Kalsel akan fokus memastikan agar proses hukum berjalan lancar dan pelaku menerima hukuman seberat mungkin sesuai vonis pengadilan.
-
Pendampingan Hukum dan Liputan Pers: Organisasi wartawan tersebut siap memberikan pendampingan hukum serta meliput secara terperinci jalannya persidangan, dengan keyakinan bahwa hal tersebut memiliki kekuatan hukum.
Penyerahan Terduga Pelaku
- Penyerahan dan Penahanan: Jumran, yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan oleh Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan.
PWI Kalsel menegaskan pentingnya pengungkapan jelas terkait dugaan motif pembunuhan berencana dalam persidangan, serta menyerukan agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai. Pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait kasus ini.