Sebanyak 21 hari telah berlalu sejak kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22) tanpa penyebab yang jelas. Kepolisian, melalui Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ari Lilipaly, menyampaikan permintaan maaf atas belum terungkapnya kasus tersebut.
Penyelidikan yang Teliti
-
Waktu yang Dibutuhkan: Nicolas menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan investigasi ilmiah. Prosedur teknis, termasuk hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik seperti jaringan, DNA, serta toksikologi, harus dilewati.
-
Pentingnya Kehatian: Nicolas menekankan pentingnya untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan guna menghindari asumsi liar. Mereka berpegang pada prinsip hukum untuk melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Dukungan dari UKI
Wakil Rektor UKI bidang Akademik dan Inovasi, Hulman Panjaitan, menyatakan dukungan kampus terhadap proses hukum yang berlangsung. Mereka berharap keluarga korban dapat memperoleh keadilan melalui pengungkapan yang transparan.
Seiring dengan itu, UKI juga menekankan pentingnya terang benderang dalam penyelesaian kasus tersebut, demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.