Pada tanggal 20 Maret 2025, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menyampaikan pesan tegas terkait gratifikasi dan integritas pegawai dalam program “Series Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK”. Ibnu mengingatkan seluruh pegawai Rutan KPK untuk menjauhi praktik penerimaan gratifikasi, yang seringkali dilakukan oleh banyak pejabat.
Pesan Kunci:
-
Gratifikasi Bukan Rezeki Halal: Ibnu menegaskan bahwa gratifikasi bukan bagian dari rezeki yang halal untuk diterima. Pegawai KPK diminta untuk menolak segala bentuk gratifikasi, karena hal tersebut dapat merusak integritas dan merupakan pintu masuk korupsi.
-
Jaga Kejujuran: Pegawai diingatkan untuk tidak mengambil hak orang lain, tidak menerima yang bukan hak, tidak meminta yang bukan hak, dan menolak yang bukan hak, serta tetap menjalankan tugas dengan jujur.
Peran Sekjen KPK:
- Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, juga turut mengingatkan agar pegawai Rutan KPK berani melapor jika menemukan adanya praktik korupsi. Cahya menyatakan pentingnya menjaga integritas dan saling melaporkan ketidakbenaran.
Series Penguatan Integritas:
-
Program ini melibatkan sesi berbagi pengalaman, dan dalam seri pertamanya pada Februari 2025, narasumber dari Dewan Pengawas KPK, yaitu Benny Joshua Mamoto dan Chisca Mirawati, ikut berpartisipasi.
-
Langkah ini merupakan strategi KPK dalam membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan berintegritas, dengan keyakinan bahwa peningkatan kapasitas dan kesadaran pegawai Rutan akan menjaga kredibilitas institusi dan memperkuat kepercayaan publik.
Melalui komitmen untuk terus meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi dan pentingnya menjaga integritas, KPK berupaya menguatkan langkah-langkah preventif dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.