Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, mengusut kasus petasan pada balon udara yang meledak, merusak rumah warga. Total tujuh orang perakit petasan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Inisial dan usia para tersangka adalah sebagai berikut: - AA (20 tahun) - ZR (19 tahun) - IRK (16 tahun) - KAF (16 tahun) - KFH (15 tahun) - RRP (14 tahun) - GWP (14 tahun)
Peran Utama
Berdasarkan pemeriksaan, RRP (14 tahun) disebut sebagai otak dari insiden tersebut. Ia mendapatkan ide membuat petasan melalui media sosial dan melibatkan ZR (19 tahun) dalam meraciknya.
Kejadian
Ketujuh tersangka sengaja melepas balon udara yang dilengkapi dengan ratusan petasan. Saat balon udara itu terbang, sebagian petasan jatuh dan meledak di rumah warga, menyebabkan kerusakan pada rumah dan sebuah mobil.
-Lokasi Kejadian:Dusun Bancang, Desa Gandong.
-Akibat:Satu rumah dan mobil rusak, serta seorang pemudik asal Bali terluka.
Dijerat dengan Hukum
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
-UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951tentang bahan peledak (ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara).
-Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009tentang Penerbangan Tanpa Izin.
-Pasal 406 KUHPtentang perusakan barang.
Mereka mengakui memproduksi sendiri balon udara berukuran 20 meter dan bahan peledak, yang sebagian besar bahan bakunya dibeli secara daring dan dirakit sendiri.