Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M Pazri, menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya. Prajurit TNI AL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik juga mengonfirmasi bahwa J, yang sebelumnya berstatus terduga, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik,” kata Pazri seperti yang dilansir detikKalimantan pada Rabu (2/4/2025).
Pemeriksaan Terhadap Keluarga
Keluarga Juwita juga menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan ini. Mereka dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian, termasuk informasi sejak kapan mereka mengetahui peristiwa tragis ini, serta proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 Wita hingga 15.30 WIB, di mana penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar korban dan 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban.
Barang Bukti
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari motor yang terakhir dipakai oleh Juwita hingga mobil yang disewa oleh prajurit J saat melakukan tindakan pembunuhan.
Pazri menyebutkan bahwa di antara barang bukti yang baru ditemukan adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang kini dijadikan sebagai alat bukti digital dalam penyelidikan.
Kasus ini terus dalam proses penyelidikan, dan pihak berwenang terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap kejelasan mengenai insiden tragis ini.